Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 18 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat; Beberapa perubahan ketentuan Peraturan tentang Pajak Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan