perubahan-kedua-perda-nomor-10-tahun-2010
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 1960; UU No 6 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab.Tangerang No 01 Tahun 2008; Perda Kab.Tangerang No 15 Tahun 2008; Perda Kab.Tangerang No 08 Tahun 2010; Perda Kab.Tangerang No 3 Tahun 2012.
- Peraturan ini memuat; Beberapa perubahan ketentuan Peraturan tentang Pajak Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15
|