penambahan-penyertaan-modal-pada-bpr
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tangerang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tangerang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Kabupaten Tangerang;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Penambahan Penyertaan Modal; 3.Kewajiban,Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan; 4.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7
|