PENGEMBANGAN-PERTANIAN-ORGANIK-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pertanian Organik Di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis telah diketahui banyak menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida;
b. bahwa untuk mencegah dampak sistem pertanian konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilaksanakan pengembangan pertanian organik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk pelaksanaan pengembangan pertanian organik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pertanian Organik di Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 027/Pert/HK.060/2/2006;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN SASARAN; 3. PENDANAAN; 4. PENERAPAN PERTANIAN ORGANIK; 5. SERTIFIKASI PRODUK PERTANIAN ORGANIK; 6. PEMBERIAN INSENTIF; 7. PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7
|