FORUM PERSAUDARAAN BANGSA INDONESIA DAN DEWAN PEMBINA FORUM PERSAUDARAAN BANGSA INDONESIA - pedoman pembentukan
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2009/No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia di Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran
kebangsaan sebagai bagian penting dari kerukunan nasional dan
upaya meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa guna
memperkokoh integritas nasional, kedaulatan negara di Kota Tegal
maka perlu dibentuk Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan
Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan
Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum
Persaudaraan Bangsa Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan FPBI, dewan pembina FPBI, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2009.
- 6 hal
|