Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB IV KETENTUAN PERALIHAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
20 April 2010
Tanggal Pengundangan
20 April 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010 / NO.30
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan