Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 03 Tahun 2021 Tentang bantuan santunan dana duka bagi masyarakat miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur bantuan santunan dana duka sebagaimana di maksud dalam pasal 2 diberikan kepada anggota keluarga yang meninggal dunia terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial, ahli waris penerimaan bantuan santuanan dana duka adalah anggota keluarga yang meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris dari kepala desa yang di lampiri E-KTPdan KK, pertanggungjawaban penerimaan bantuan santunan dana duka di buktikan dengan Kwintansi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 03 Tahun 2021 Tentang bantuan santunan dana duka bagi masyarakat miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
17 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2022
Tanggal Berlaku
17 Januari 2022
Sumber
BD/02/2022
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2021 tentang Bantuan santunan duka bagi masyarakat miskin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan