Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 09 Tahun 2011

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.pengelolaan pendidikan;3.penyelengaraan pendidikan formal;4.penyelenggaraan pendidikan non formal;5.penyelenggaraan pendidikan informal;6.penyelenggaraan pendidikan jarak jauh;7.penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;8.satuan pendidikan bertaraf internasional ;9.satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;10.hak dan kewajiban peserta didik;11.pendidikan agama;12.pendidikan keagamaan;13.pendidik dan tenaga kependidikan;14.pendirian,penggabungan,perubahan, dan penutupan satuan atau program pendidikan;15.wajib belajar;16.pendanaan pendidikan;17.peran serta masyarakat;18.pengawasan;19.sanksi;20.ketentuan peralihan;21.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.09
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan