Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2022

Kendaraan Dinas Oprasional Sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penggunaan KDO-S, pendistribuan dan pemanfaatan KDO-S; pendistribuan, pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi penyewaan KDO-S, pemeliharaan dan perawatan, kontak sewa, pengendalian dan pengawasan, sanksi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kendaraan Dinas Oprasional Sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD/01/2022
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2021 tentang Kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan