Investasi Pemerintah Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2011/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, melalui perluasan investasi pemerintah daerah khususnya dalam penyertaan modal daerah pemerintah Kabupaten Tangerang, serta untuk memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah dan deposito pemerintah Kabupaten Tangerang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945 ;2. UU No. 5 tahun 1962;3. UU No. 23 tahun 2000;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 15 tahun 2004
;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 25 tahun 2007
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 58 tahun 2005;12. PP No. 6 tahun 2006
;13. PP No. 1 tahun 2008;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 39 tahun 2008
;16.PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.bentuk inventasi daerah
;4.bidang inventasi daerah;5.sumber dana inventasi daerah;6.kewenangan pengelolaan inventasi daerah;7.pedoman pengelolaan inventasi daerah
;8.hasil usaha;9.pembinaan dan pengawasan;10.ketentuan umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 halaman
|