Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 08 Tahun 2011

Investasi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.bentuk inventasi daerah ;4.bidang inventasi daerah;5.sumber dana inventasi daerah;6.kewenangan pengelolaan inventasi daerah;7.pedoman pengelolaan inventasi daerah ;8.hasil usaha;9.pembinaan dan pengawasan;10.ketentuan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 08 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.08
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1047 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan