pedoman-pelaksanaan-akuntansi-dan-laporan-berbasis-akrual-skpd-dan-ppkd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Akuntansi Dan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Untuk SKPD Dan PPKD Pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Akuntansi dan Laporan Keuangan Berbasis Akrual untuk SKPD dan PPKD pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pedoman Pelaksanaan Akuntansi Dan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Untuk SKPD Dan PPKD; 3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|