Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2015

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belajna Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Perubahan Pendapatan Daerah; 2. Perubahan Belanja Daerah; 3. Perubahan Pembiayaan; 4. Perubahan Pengeluaran; 5. Perubahan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belajna Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.06
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan