Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2022

Pedoman pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga untuk pengadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang peraturan Bupati Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala Tahun2022, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sumber Dana; Ketentuan Pinjaman; Prosedur Permintaan; Prosedur Penyaluran Pinjaman Dana; Obyek Penyaluran Pinjaman Dana; Pengambilan Dana Pinjaman; Penagihan Pengembalian Pinjaman; Wilayah penyaluran; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga untuk pengadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan