Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2022

Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memeuta tentang Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sumber Pendapatan BLUD Puskesmas; Pemanfaatan dan Penadapatan BLUD Puskesmas; Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan