pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta.2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2015/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
- UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Tangerang No. 2 Tahun 2014, Perda Kab. Tangerang No. 4 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Laporan Keuangan;
2. Laporan Realisasi Anggaran ;
3. Uraian Laporan Realisasi Anggaran;
4. Neraca;
5. Laporan Arus Kas;
6. Catatan atas Laporan Keuangan;
7. Uraian serta isi laporan pertanggungjawaban;
8. Lampiran Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 HLM
|