Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asisten - Pranata siaran
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 31, LN.2022/No.46, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
- Lampiran: 1 hlm.
|