Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015

Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Badan
Entitas
BPK RI
Nomor
1
Tahun
2015
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
12 Juni 2015
Berlaku Tanggal
12 Juni 2015
Sumber
LN 2015 (135) : 5 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia