Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022

Remunerasi Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengatur tentang pedoman bagi BLUD dalam mengatur Remunerasi. terdiri dari VIII Bab dan 19 Pasal, dengan Uraian sebagai berikut. 1. Bab I Ketentuan Umum, ada 1 Pasal ; 2. Bab II Maksud dan Tujuan, ada 1 Pasal; 3. Bab III Ruang Lingkup ada ada 1 Pasal; 4. Bab IV Prisip Remunerasi; ada 1 Pasal; 5. Bab V Penerima Remunerasi; ada 1 Pasal; 6. Bab Vi Komponen Remunerasi ada 13 Pasal; 7. Bab VII Monitoring, ada Evaluasi 1 Pasal 8. Bab VII Penutup, ada 1 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Remunerasi Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2022 Nomor 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan