PROSEDUR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 129, BD.2014 / NO.129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Kota Baubau
ABSTRAK: |
- a
. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoo
rdinas
i dan menyeluruh maka diperlukan Prosedur Te
tap (PROTAP) Penanggulangan Bencana sebagai pedoman bagi aparat
/
instansi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pengu
r
angan ris
iko bencana di K
ota Baubau; b
. bahwa berhubung dengan maksud huruf a
, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggul
an
gan Bencana di K
ota B
aubau;
- . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye
l
engggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Ko
rups
i, Kol
usi dan Nepotisme (Le
mbaran Neg
ar
a Republik I
ndones
i
a Tahun 1
999 Nomor 75
, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 3851); 2
. Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota B
au
-Bau (Lembaran Negara Repub
l
ik I
ndonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Nega
r
a Repu
blik I
ndonesia Nomor 4120 ); 3. Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan D
aerah (
Le
mbaran Negara Republik Indonesia T
ahun 2004 Nomor 125, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 12 T
ahun 2008 Tentang Perubahan K
edua atas Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
a Nomor 4844); 4
. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
; 5
. Undang-Undang Nomor 24 T
ahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723
); 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 t
entang Penataan Ruang (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 4725
); 7. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan
g Pembentukan Peraturan P
erundang-
undan
gan (Le
mbaran Negara Republik Indonesi
a Tahun 2011 Nomo
r 82
), Tambahan Lembaran Negara Repub
l
ik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nom
o
r 38 T
ahun 2007 t
e
ntang Pembagi
an Urusan Pemerintahan A
ntara Pemerintah
, Pemerintahan D
aerah Provi
nsi dan Peme
rintahan Daerah K
abupaten/Kota (L
embaran N
egara Republik Indo
nesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omor 4737 ); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lemb
aran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a tahun 2007 N
omo
r 89, Tambahan Lembaran N
egara Repu
blik I
ndonesia N omor 4 7 4
1); 10
. P
eraturan Pemerintah Nomor 2
1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tamb
ahan Lembaran N
egara Republi
k I
ndonesia N
omor 4828
); 11. Pe
raturan Pemerintah N
omor 22 Tahun 2008 t
entang Pendanaan Pe
n
gel
olaan B
antuan Bencana D
aerah (
Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a Nomor 4829)
; 12
. Peraturan Pemerintah Nomo
r 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga I
nternas
ional dan Le
mbaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830)
; 13
. Peraturan Presiden Nomo
r 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Benc
ana (
Lembaran Negara Republik Indones
ia T
ahun 2008 No
mo
r 69,Tambahan Lembaran Neg
ara Re
publik Indo
nes
i
a Nomor 4830); 14. Peraturan D
aerah Ko
ta Baubau Nomo
r 2 Tahun 2011 ten tan
g Perubahan atas Peraturan D
aerah Kota Bau
-B
au Nomor 2 T
ahun 2008 t
entang Organisasi dan T
ata Ke
rja Di
nas Daerah K
ota B
au
-B
au (Lemb
aran D
aerah Kota B
au
bau T
ahun 2011 Nomor 2)
; 15. Peraturan Daerah K
ota B
aubau Nomor 1
0 Tahun 2012 tentang Pembentukan Org
anisa
si dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Be
n
c
ana D
aerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota B
aubau Tahun 2011 No
mor 10)
; 16
. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomo
r 46 Tahun 2008 t
e
ntang Pedoman Organ
i
sasi dan Tata Kerja B
adan Penanggulangan Bencana Daerah; 17
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentan
g Pembentukan Prociuk Hukum D
aerah (Serita N
egara Republik I
ndon
esia Tahun 2014 Nomor 32
);
- PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA BAUBAU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|