Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 41 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diatur tentang pedoman pelaksanaan APBD Kota Serang TA 2016, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Keuangan daerah; 3. Pelaksanaan APBD; 4. Pelaksanaan Anggaran pada Akhir dan Awal Tahun Anggaran; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan