Fungsi Dan Tenaga Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Balai Pembibitan Ternak Dan Hijauan Pakan Ternak Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2011/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 86 Tahun 2010 Tentang Fungsi Dan Tenaga Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Balai Pembibitan Ternak Dan Hijauan Pakan Ternak Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPT Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 86 Tahun 2010 ;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas UPT, maka perlu dilakukan perubahan atas rincian tugas, fungsi dan tatakerja ;
- 1. UU No. 8 Tahun 1974 ;2. UU No.23 Tahun 2000 ;3. UU No. 10 Tahun 2004
;4. UU No. 32 Tahun 2004 ;5. UU No. 33 Tahun 2004 ;6. PP No. 38 Tahun 2007
;7. PP No. 41 Tahun 2007 ;8. Perda Kab Tanggerang No. 01 Tahun 2008 ;9.Perda Kab Tanggerang No. 08 Tahun 2010
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|