Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2011/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan pasal 136, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerng Nomor 08 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyatakan “ Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati ;
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a diatas, maka dipandang perlu mengatur Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- 1. UU No. 8 Tahun 1974 ;2. UU No. 23 Tahun 2000 ;3. UU No.10 tahun 2004
;4. UU No. 32 Tahun 2004 ;5. UU No. 33 tahun 2004;6. PP No. 32 tahun 2004
;7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 ;8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35Tahun 2005 ;9. PP No. 38 tahun 2007
;10. PP No. 41 Tahun 2007 ;11.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008
;12.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08 Tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.tugas dan fungsi;3.wewenang hak dan kewajiban
;4.pengangkatan dan pemberhentian;5.pendidikan dan pelatihan
;6.pakaian dinas,perlengkapan dan peralatan operasional;7.tata kerja
;8.kepegawaian;9.pembiayaan;10.penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 halaman
|