Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan; surat tagihan; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
01 April 2011
Tanggal Pengundangan
01 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Musi Rawas No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan