rpjm - rpjm
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerh, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanngunan Jangka Menengah Darah Kabupaten Demak Tahun 2016-2021
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No.12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 8 tahun 2008; PP No. 8 tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa tengah No. 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Demak No. 6 tahun 2006; Perda Kabupaten Demak No.6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Demak No.5 Tahun 2016
- 1. Ruang Lingkup RPJMD
2. Sistematika RPJMD
3. Pengendaliam dan Evaluasi
4. Perubahan RPJMD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 hlm
|