Standar Operasional Dan Prosedu (SOP) Layana Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2011/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Dan Prosedu (SOP) Layana Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) perlu adanya standar operasional prosedur (SOP);
b. bahwa Standar Operasional prosedur sebagaimana dimaksud huruf a, diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang.
- 1. UU No. 5 Tahun 1999 ;2. UU No. 28 Tahun 1999 ;3. UU No. 23 Tahun 2000
;4. UU No. 1 Tahun 2004 ;5. UU No. 15 Tahun 2004 ;6. UU No. 32 Tahun 2004 ;7. UU No. 33 Tahun 2004 ;8. UU No. 11 Tahun 2008 ;9. UU No. 14 tahun 2008 ;10. UU No. 12 Tahun 2011 ;11. PP No. 32 Tahun 1950 ;12. PP No. 58 Tahun 2005
;13. PP No. 79 Tahun 2005 ;14. PP No. 38 Tahun 2007 ;15. PP No. 106 Tahun 2007
;16. PP No. 54 Tahun 2010 ;17. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 ;18.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 16
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 27 halaman
|