kebutuhan-dan-het-pupuk-bersubsidi-sektor-pertanian-cilegon-2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/NO. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Net) Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Cilegon Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a.dalam rangka menjaga kelancaran ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani, pekebun, petambak, dll sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi diwilayah kota Cilegon, perlu adanya penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
b.sesuai ketentuan peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/ SR.130/12/2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2016, disebutkan bahwa untuk kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota;
- UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 77 Tahun 2005; PerMen Pertanian No 40/Permentan/OT./140/4/2007; PerMenTAn No.43/Permentan/SR.140/4/2007; PerMenTan No.70/Permentan/SR.140/10/2011; PerMenDag No.15/M-DAG/PER/9/2013; PerMenTan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; KepMenTanDag RI No 634/MPP/Kep/9/2002; PerGub Banten No 73 Tahun 2015; PERDA No 4 Tahun 2008
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian; 3. Penyaluran; 4. Pembinaan,Pengawasan Dan Pelaporan; 5. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 24 halaman
|