pembagian-jenis-perizinan-dan-non-perizinan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2014/NO. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Pada Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 3 peraturan daerah kota cilegon nomor 15 tahun 2013 tentang uraian Tugas Jabatan Struktural dilingkungan badan perizinan terpadu dan penanaman modal kota Cilegon, jenis perizinan yang menjadi lingkup kewenangan bidang perizinan jasa usaha, Bidang Perizinan Jasa Umum, dan Bidang Penanaman Modal pada Badan Perizinan dan Penanaman Modal kota Cilegon, diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota;
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 27 Tahun 2009; Permendagri No 24 Tahun 2006; Permendagri No 20 Tahun 2008; Perda No 4 Tahun 2008; Perda No 18 Tahun 2011; Perwal Cilegon No 19 Tahun 2004; Perwal No 13 Tahun 2013; Perwal No 15 Tahun 2013.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Pembagian Jenis Perizinan dan Non Perizinan; 3.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|