Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
13 April 2015
Tanggal Pengundangan
13 April 2015
Tanggal Berlaku
13 April 2015
Sumber
BD 2015/80
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan