pedoman
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2014 / NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Kota Baubau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian bangunan di Kota Baubau perlu dilaksanakan penertiban dan penegakan hukum; b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan mengenai mekanisme penertiban bangunan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 1); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Baubau Tahun 2011 - 2030 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 1); Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2003 Nomor 20); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III POLA PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN
BAB IV TATA CARA PENERTIBAN
BAB V PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14
|