sop-perizinan-pada-badan-perizinan-terpadu-dan-penanaman-modal-cilegon
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/NO. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Pada Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pegawai, khususnya dilingkungan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, diperlukan suatu acuan yang dibakukan secara menyeluruh guna mengakomodasi dan mengantisipasi dinamika tugas pelayanan;
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahiun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 97 Tahun 2014; Permendagri No 52 Tahun 2011; PermenPANRB No 35 Tahun 2012; Permendagri No 1 Tahun 2014; KepmenPAN No 63/Kep/M.PAN/7/2003; Perda Kota Cilegon No 18 Tahun 2011; Perwal Cilegon No 13 Tahun 2013; Perwal No 15 Tahun 2013; Perwal Cilegon No14 Tahun 2014; Kepwal Cilegon No 060/Kep 336-Org/2014; Kepwal Cilegon No 060/Kep 375-Org/2015.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Standar Operasional Prosedur; 3.Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur; 4.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|