Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 7 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Perizinan Pada Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Standar Operasional Prosedur; 3.Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur; 4.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Pada Badan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO. 7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1070 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan