Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2011/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang, perlu ada aturan sebagai pedoman dalam pengelolaannya agar dapat berjalan dengan baik, terkendali dan terkoordinasi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2011.
- 1. UU No. 23 Tahun 2000;2. UU No. 1 Tahun 2004;3. UU No. 10 Tahun 2004
;4. UU No. 32 Tahun 2004 ;5. UU No. 33 Tahun 2004 ;6. PP No. 58 Tahun 2005
;7. PP No. 38 Tahun 2007 ;8. Perda Kab Tanggerang No. 2 Tahun 2009 ;9.Perda Kab Tanggerang No. 13 Tahun 2006
- 1.ketentuan umum;2.peruntukan belanja tidak terduga;3.tata cara pemberian belanja tidak terduga;4.pertanggung jawaban belanja tidak terduga;5.penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|