Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 26 Tahun 2011

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.peruntukan belanja tidak terduga;3.tata cara pemberian belanja tidak terduga;4.pertanggung jawaban belanja tidak terduga;5.penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
01 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.26
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan