Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2016

Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas Dasar 2. Ruang Lingkup 3. Prinsip Penyelenggaraan 4. HAM dan Kebebebasan Dasar Manusia 5. Kewajiban Dasar Manusia 6. Pelaksanaan 7. Partisipasi Masyarakat 8. Kerja sama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 5
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3012 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan