PENANGANAN-PEMAKAMAN-JENAZAH-TERINDENTIFIKASI-CORONAVIRUS-DISEASE-2019
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, BD. 2021/No. 117
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Pemakaman Jenazah Teridentifikasi CORONAVIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemularasaan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 (Covid-19) dan surat edaran menteri agama nomor P-002/dj.III/HK.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penganganan COVID-19 pada area publik di lingkungan direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam, perlu diatur ketentuan mengenai penanganan pemakaman jenazah terindetifikasi COVID-19
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU NO.8 TH 1956; UU NO.4 TH 1984; UU NO. 24 TH 2007, UU NO.23 TH 2014; UU NO.11 TH 2020; PP NO.9 TH 1987; PERPRES NO.17 TH 2018; PERMENDAGRI N0.20 TH 2020; Keputusan Menteri kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4834/2021; Surat Edaran Menteri Agama No.002/DJ.III/HK.00.7/03/2020.
- Dasar hukum Peraturan walikota ini berisi 6 (enam) bab dan 15 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum; Pemakaman jenazah; pemindahan jenazah; ziarah kubur; pembiayaan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
- Peraturan Walikota Pekanbaru No.94 Tahun 2021 tentang Penanganan Pemakaman Jenazah terindentifikasi corona virus disease 2019
|