Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021

Penanganan Pemakaman Jenazah Teridentifikasi CORONAVIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum Peraturan walikota ini berisi 6 (enam) bab dan 15 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum; Pemakaman jenazah; pemindahan jenazah; ziarah kubur; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penanganan Pemakaman Jenazah Teridentifikasi CORONAVIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BD. 2021/No. 117
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota pekanbaru No.94 Tahun 2021 tentang Penanganan pemakaman jenazah Corona virus disease 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan