PERLINDUNGAN-PEREMPUAN-DAN-ANAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, BD 2021/118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Pasal 14 Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Terdiri atas 14 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 16 halaman.
|