Pedoma Penandatanganan Ijazah Atau Surat Tanda Tamat Belajar Pada Satu Pendidikan Formal
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoma Penandatanganan Ijazah Atau Surat Tanda Tamat Belajar Pada Satu Pendidikan Formal
ABSTRAK: |
- a. bahwa Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a diatas, perlu diatur Pedoman Penandatanganan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar pada Satuan Pendidikan Formal yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
- 1. UU No. 8 tahun 1974;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 23 tahun 2003
;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 14 tahun 2005
;7. PP No. 4 tahun 1966;8. PP No. 16 tahun 1994;9. PP No. 38 tahun 2007
;10. PP No. 74 tahun 2008;11. PP No. 17 tahun 2010;12. Perda Kab Tanggerang No. 17 tahun 2004;13. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan 5
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|