pembagian-wilayah-objek-pemeriksaan-aparat-pengawas-internal-pemerintah-inspektorat
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2016/NO. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembagian wilayah objek pemeriksaan aparat internal pemerintah Inspektorat Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan Walikota Cilogon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon;
b. bahwa Peraturan Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon,perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi jumlah objek pemeriksaan;
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PERDA Kota Cilegon No 8 Tahun 2008
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan; 3. Ketentuan Lain-Lain; 4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|