Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2016

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup 2 . Sistem dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 3 . Wewenang, Tanggung jawab dan Kewajiban 4 . Hak, Kwajiban dan Peran Serta Masyarakat 5 . Kegiatan Pengendalian Pencemaran 6 . Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup 7 . Eko - wisata 8 . Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 9 . Pengembangan Sumber Daya Manusia 10. Laboratorium Lingkungan 11. Kerjasama dan Kemitraan 12. Penerapan Intensif, Disentif dan Pengharagaan 13. Sanksi Administratif 14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan 15. Pengawasan 16. Ketentuan Penyidikan 17. Pembiayaan 18. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.8
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 2753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan