Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggara satu data blora, forum satu data blora, perencanaan data, pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi dan validasi data, penyebarluasan dan pengamanan data, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat