pembagian-wilayah-objek-pemeriksaan-aparat-pengawas-internal-pemerintah-inspektorat-cilegon
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/NO. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a.pembagian wilayah objek pemeriksaan aparat internal pemerintah inspektorat kota cilegon telah diatur dalam peraturan walikota cilegon Nomor 34 Tahun 2012 tentang pembagian wilatyah objek pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah inspektorat kota Cilegon;
b.Peraturan Walikota Cilegon Nomor 34 Tahun 2012 tentang pembagian wilayah objek pemeriksaan Aparat pengaawas internal pemerintah inspektorat kota Cilegon, Perlu disesuaikan dengan situasi, perkembangan dan kondisi jumlah objek pemeriksaan.
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kota Cilegon No 8 Tahun 2008.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan; 3.Ketentuan Lain-Lain; 4.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|