PEDOMAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014 / NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Dan Rukun Warga (RW) Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK: |
- a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
26
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, perlu menetapkan pedoman
pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalamhuruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
- 1.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4120);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana
telah diubah
beberapa kali
terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126), Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438); 4.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5324);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4741);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4588) ;.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang
Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826)
10.
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah
Kota
Bau-Bau Tahun 2008Nomor 4), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
33 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2009Nomor 33);
11.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007
tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUKUN TETANGGA
BAB III
RUKUN WARGA
BAB IV
PEMBERHENTIAN KETUA RT DANKETUA RW
BAB V
MASAJABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
SUMBER DANA
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10
|