Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2016

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus and Acquired Immuno Deficiency Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Maksud, dan Tujuan 2. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS 3. KOmisi Penanggulangan AIDS 4. Tanggung Jawab Pemerintah 5. Perlindungan Petugas Penatalaksana 6. Kewajiban 7. Larangan 8. Sanksi Administratif 9. Peran Serta Masyarakat 10. Peran dan Tanggung Jawab ODHA 11. Pendanaan 12. Pembinaan dan pengawasan 13. Ketentuan penyidikan 14. Ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus and Acquired Immuno Deficiency Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan