Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2016

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang retribusi jasa usaha dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Jasa Usaha; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha; 4. Wilayah Pemungutan Retribusi Jasa Usaha; 5. Pemungutan Retribusi; 6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Lain dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1935 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Serang No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan