penyesuaian
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2016 / NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditingkatkan; b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penyusunan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|