Mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Jasa Umum; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum; 4. Wilayah Pemungutan Retribusi; 5. Pemungutan Retribusi; 6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat