Pedoma Tekmis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoma Tekmis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
- 1. UU No. 17 tahun 1997;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 19 tahun 1997
;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. PP No. 38 tahun 2007;9. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;10. Perda Kab Tanggerang No. 10 tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.jenis obyek dan subyek pajak;3.tata cara pemungutan pajak
;4.keberatan dan banding;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 halaman
|