Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1 . Hak dan Kewajiban Penduduk Kabupaten Demak 2 . Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 3 . Pendaftaran Penduduk 4 . Pencatatan Sipil 5 . Data dan Dokumen Kependudukan 6 . Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat dalam keadaan darurat dan luar biasa 7 . Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 8 . Perlindungan Data Pribadi Penduduk 9 . Pendanaan 10. Sanksi Adminitratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1065 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan