Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 13 Tahun 2009

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Informasi, pelaporan dan pemeriksaan; 4. Penyelesaian TP/TGR; 5. Kadaluwarsa; 6. Penghapusan; 7. Pembebasan; 8. Penyetoran; 9. Pelaporan; 10. Mejelis Pertimbangan; 11. Ketentuan lain-lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan lain dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO. 13
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan