Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum ;2. bentuk badan hukum , nama dan tempat kedudukan ;3. asas , maksud dan tujuan ;4. fungsi, tugas dan usaha ;5. modal ;6. saham saham ;7. pengurus ;8. direksi ;9. dewan pengawas ;10. staf dan pengawas ;11.pegawai ;12. dana tunjangan hari tua ;13. rapat dan pemegang saham ;14. rencana dan anggaran ;15. tahun buku dan perhitungan tahunan ;16. penetapan dan penggunaan laba ;17. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi ;18. pembinaan ;19. kerjasama ;20. pembubaran ;21.ketentuan peralihan ;22.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.801
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 956 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan