penetapan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2016 / NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dalam wilayah Kota Bau-Bau serta melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dalam Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota agar berjalan secara efektif, efisien, dan optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Struktur dan Besaran Tarif
BAB III Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|