Perda ini mengatur tentang penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, maksud dan tujuan; 3. Waralaba; 4. Pusat perbelanjaan; 5. Toko Modern; 6. Pasar tradisional; 7. Kemitraan; 8. Perizinan; 9. Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. ketentuan lain-lain; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan;14.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat