petunjuk
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016 / NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di kelurahan mandirian Kelurahan dalam pengelolaan pembangunan, Pemerintah Kota Bau-Bau bertekad terus melanjutkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Bau-Bau yang merupakan kebijakan Desentralisasi Fiskal pada Tingkat Kelurahan yang pendanannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan Pedoman Petunjuk Teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Prinsip Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
BAB IV Kedudukan dan Pelaksanaan PPMK
BAB V Ketentuan Peralihan
BAB VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 26 halaman
|